Mencetak
Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan
Al-Quran (TPQ)
Indonesia
merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar nomer 4 didunia setelah
Tiongkong, India, dan Amerika. Penduduk Indonesia tersebar di seluruh pelosok
Nusantara dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote. Menurut
Badan Pusat Statistik pada tahun 2020-2035 Indonesia akan mengalami bonus
demografi. Bonus demografi merupakan jumlah penduduk usia produktif lebih besar
daripada usia nonproduktif. Dimana bonus demografi ini akan memberi keuntungan
jika disiapkan mulai sekarang dan memberi kerugian jika dibiarkan. Untuk
itulah, untuk mempersiapkan generasi muda yang kelak menjadi pemimpin bangsa
ini harus dipersiapkan mulai saat ini.
Hal
yang sangat memperihatikan yang sedang terjadi di negeri ini adalah banyaknya
kasus korupsi yang terjadi Indonesia. Kasus tersebut kebanyakan dialami oleh
petinggi negara baik itu dari tingkat yang paling rendah hingga tertinggi
sekalipun. Itu menunjukkan bahwa rendahnya moral yang ada didalam pemimpin yang
terseret kasus korupsi.
Korupsi
telah menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia, seperti yang kita
ketahui bahwa menurut data yang dilansir oleh Transparency International dari
daftar negara Asia Pasifik paling korup dari 176 negara Indonesia menduduki
peringkat ke-13. Berbagai lembaga telah melakukan upaya pemberantasan korupsi
di Indonesia, baik itu dari aparatur negara, organisasi kemasyakatan ataupun
kelompok-kelompok anti korupsi telah melakukan tindakan yang tegas, namun kasus
korupsi masih tetap terjadi.
Salah
satu kasus korupsi dewasa ini yang terjadi sehingga mengakibatkan negara
Indonesia rugi Rp.2,3 Triliun adalah kasus korupsi megaproyek E-KTP. Kasus
tersebut menjerat para anggota DPR RI, bahkan ketua DPR RI saat ini telah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seharusnya lembaga legislatif seperti
DPR dapat mengemban tugas yang diberikan oleh rakyat rakyat, Namun kenyataannya
justu malah merugikan rakyat bahkan negara. Oleh karena itu, elaku korupsi
harus diberi hukuman yang setimpal sengan perbuatannya. Selain dipenjara dan
disita aset benda berharganya, juga harus ada upaya pemiskinan agar pelaku
tindak korupsi bisa merasakan susahnya rakyat dikalangan bahwa. Di samping itu,
pelaku korupsi juga harus di penjara tanpa ada perlakuan khusus baik itu dari
pejabat tinggi pusat hingga terendah sekalipun.
Agar kasus korupsi bisa berkurang
maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mencetak generasi muda yang
anti korupsi dan bermoral yang baik. Sebab generasi muda nantinya akan menjadi
pemimpin bangsa ini. Sehingga apabila generasi muda mulai dari sekarang dididik
untuk mempunyai moral yang baik maka negara Indonesia akan menjadi negara lebih
baik. Namun, apabila generasi muda sekarang tidak dididik untuk mempunyai moral
yang baik maka nantinya negara Indonesia akan hancur.
Mulai dari instansi pendidikan dasar
hingga perguruan tinggi saat ini dituntut untuk menerapkan pendidikan karakter
agar siswanya mempunyai karakter baik. Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan
mempersiapkan generasi muda salah satu caranya yaitu dengan menerapakan
pendidikan moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ). Dengan demikian, semua
lembaga pendidikan dapat merkontribusi untuk menciptakan generasi muda yang
berkarakter bermoral.
Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)
adalah salah satu bentuk pendidikan nonformal jenis keagamaan islam yang
bertujuan untuk menyiapkan generasi Qur’ani, yaitu yang memiliki komitmen
terhadap Al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala
urusannya. Meskipun pendidikan nonformal namun perannya untuk menciptakan
generasi bermoral baik. Selain itu, pendidikan di TPQ juga memberikan
pituah-pituah/nasihat yang berkaitan dengan perilaku sehari-hari. Bisa juga
memberikan pandangan dan hukum Islam tentang korupsi.
Islam sendiri sangat melarang keras
umatnya apabila melakukan korupsi. Sebab korupsi dalam Islam digolongkan
sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan prang lain maupun bangsa
Indonesia, serta pelakunya termasuk sebagai orang-orang yang munafik, dzalim,
kafir, dan perilaku tersebut termasuk dosa besar. Allah SWT, melarang umatnya
untuk memakan atau mengambil harta hak orang lain dengan cara yang tidak halal.
Pandangan Al-Quran tentng korupsi sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk
dalam memakan harta sesama dengan cara yang tidak halal.
Allah berfirman yang terdapat dalam
Q.S. Al-Baqarah ayat 188, ”Dan janganlah
sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang
bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang itu denfan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. Dalam ayat tersebut juga tertulis
larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara bathil seperti
menipu, mencuridan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga
bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab
kedua cara ini sama-sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh
secara riba itu diharamkan.
Dalam hadist Ubadah bin Ash Shamit
Radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi SAW bersabda “...(karena)
sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi
pelakunya”. Sangatlah jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syariat baik
dalam Al-Quran maupun Al-Hadist.
Untuk itulah Taman Pendidikan
Al-Quran (TPQ) sebagai wadah mendidik generasi muda bangsa dituntut untuk dapat
menciptakan generasi yang bermoral dan
generasi anti korupsi. Memberikan moral
pada generasi muda merupakan salah satu fungsi peradaban yang paling utama. Dalam
proses pembelajaran di TPQ hendaknya mengaitkan masalah-masalah yang terjadi
dengan pandangan Islam dan hukum Islam. Bila mindsite generasi muda sudah ditanamkan bahwa korupsi itu haram,
maka kelak ketika dewasa mindsite tersebut
masih melekat didalam pikirannya.
Peran dan keberadaan TPQ sesuai
dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3,
yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk karakter serta peradaban
bangsa bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan
nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan di TPQ lebih menekankan
pada dimensi akhlak meskipun tidak pula mengesampingkan dimensi intelektual.
Melihat potensi TPQ yang telah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia,
cukup memegang peran sentral apabila mampu dioptimalkan sebagai basis
pendidikan karakter bangsa yang didalamnya juga terdapat pendidikan moral.
Dari paparan di atas, tujuan pendidikan moral di Taman Pendidikan
Al-Quran adalah mencetak generasi muda bangsa Indonesia mempunyai moral yang
baik dan dapat menjadi pemimpin yang amanah. Meskipun mereka sekolah setinggi
langit pun jika pemimpinnya tidak mempunyai moral baik, maka akan hancur sebuah
negara yang dipimpinnya. Untuk itulah, jika pendidikan yang menanamkan nilai
moral terlaksana, maka akan tercipta generasi anti korupsi di negara Indoesia
nantinya.
DAFTAR PUSTAKA
Dharma,
Budi. 2004. Korupsi dan Budaya.
Kompas, 25/10/2003
Montessori,
Maria. Pendidikan Antikorupsi Sebagai
Pendidikan Karakter di Sekolah.
Pope.
J. 2003. Strategi Memberantas Korupsi.
Yayasan Obor Indonesia : Jakarta
Rasyidi,
M. Pd.I. 2015. Pendidikan Anti Korupsi
dalam Pendidikan Agama Islam.Vol. 01 No. 1 Oktober 2015 ISSN : 2477-3131.
Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentag Sistem Pendidikan
Nasional.
No comments:
Post a Comment