Entri yang Diunggulkan

Mencetak Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)

Mencetak Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)           Indonesia merupakan negar...

Saturday, December 23, 2017

Mencetak Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)



Mencetak Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)
          Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar nomer 4 didunia setelah Tiongkong, India, dan Amerika. Penduduk Indonesia tersebar di seluruh pelosok Nusantara dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote. Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2020-2035 Indonesia akan mengalami bonus demografi. Bonus demografi merupakan jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada usia nonproduktif. Dimana bonus demografi ini akan memberi keuntungan jika disiapkan mulai sekarang dan memberi kerugian jika dibiarkan. Untuk itulah, untuk mempersiapkan generasi muda yang kelak menjadi pemimpin bangsa ini harus dipersiapkan mulai saat ini.
Hal yang sangat memperihatikan yang sedang terjadi di negeri ini adalah banyaknya kasus korupsi yang terjadi Indonesia. Kasus tersebut kebanyakan dialami oleh petinggi negara baik itu dari tingkat yang paling rendah hingga tertinggi sekalipun. Itu menunjukkan bahwa rendahnya moral yang ada didalam pemimpin yang terseret kasus korupsi.
Korupsi telah menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia, seperti yang kita ketahui bahwa menurut data yang dilansir oleh Transparency International dari daftar negara Asia Pasifik paling korup dari 176 negara Indonesia menduduki peringkat ke-13. Berbagai lembaga telah melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, baik itu dari aparatur negara, organisasi kemasyakatan ataupun kelompok-kelompok anti korupsi telah melakukan tindakan yang tegas, namun kasus korupsi masih tetap terjadi.
Salah satu kasus korupsi dewasa ini yang terjadi sehingga mengakibatkan negara Indonesia rugi Rp.2,3 Triliun adalah kasus korupsi megaproyek E-KTP. Kasus tersebut menjerat para anggota DPR RI, bahkan ketua DPR RI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seharusnya lembaga legislatif seperti DPR dapat mengemban tugas yang diberikan oleh rakyat rakyat, Namun kenyataannya justu malah merugikan rakyat bahkan negara. Oleh karena itu, elaku korupsi harus diberi hukuman yang setimpal sengan perbuatannya. Selain dipenjara dan disita aset benda berharganya, juga harus ada upaya pemiskinan agar pelaku tindak korupsi bisa merasakan susahnya rakyat dikalangan bahwa. Di samping itu, pelaku korupsi juga harus di penjara tanpa ada perlakuan khusus baik itu dari pejabat tinggi pusat hingga terendah sekalipun.
            Agar kasus korupsi bisa berkurang maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mencetak generasi muda yang anti korupsi dan bermoral yang baik. Sebab generasi muda nantinya akan menjadi pemimpin bangsa ini. Sehingga apabila generasi muda mulai dari sekarang dididik untuk mempunyai moral yang baik maka negara Indonesia akan menjadi negara lebih baik. Namun, apabila generasi muda sekarang tidak dididik untuk mempunyai moral yang baik maka nantinya negara Indonesia akan hancur.
            Mulai dari instansi pendidikan dasar hingga perguruan tinggi saat ini dituntut untuk menerapkan pendidikan karakter agar siswanya mempunyai karakter baik. Oleh sebab itu, untuk memaksimalkan mempersiapkan generasi muda salah satu caranya yaitu dengan menerapakan pendidikan moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ). Dengan demikian, semua lembaga pendidikan dapat merkontribusi untuk menciptakan generasi muda yang berkarakter bermoral.
            Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) adalah salah satu bentuk pendidikan nonformal jenis keagamaan islam yang bertujuan untuk menyiapkan generasi Qur’ani, yaitu yang memiliki komitmen terhadap Al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya. Meskipun pendidikan nonformal namun perannya untuk menciptakan generasi bermoral baik. Selain itu, pendidikan di TPQ juga memberikan pituah-pituah/nasihat yang berkaitan dengan perilaku sehari-hari. Bisa juga memberikan pandangan dan hukum Islam tentang korupsi.
            Islam sendiri sangat melarang keras umatnya apabila melakukan korupsi. Sebab korupsi dalam Islam digolongkan sebagai suatu perbuatan yang tercela dan sangat merugikan prang lain maupun bangsa Indonesia, serta pelakunya termasuk sebagai orang-orang yang munafik, dzalim, kafir, dan perilaku tersebut termasuk dosa besar. Allah SWT, melarang umatnya untuk memakan atau mengambil harta hak orang lain dengan cara yang tidak halal. Pandangan Al-Quran tentng korupsi sangatlah tegas yaitu haram, karena termasuk dalam memakan harta sesama dengan cara yang tidak halal.
            Allah berfirman yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188, ”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang itu denfan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. Dalam ayat tersebut juga tertulis larangan mengambil harta orang lain yang didapat dengan cara bathil seperti menipu, mencuridan juga korupsi. Harta yang didapat dari hasil korupsi juga bisa diartikan menjadi harta kekayaan yang didapat dengan cara riba, sebab kedua cara ini sama-sama berbentuk ilegal. Jika memakan harta yang diperoleh secara riba itu diharamkan.
            Dalam hadist Ubadah bin Ash Shamit Radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi SAW bersabda “...(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”. Sangatlah jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syariat baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadist.
            Untuk itulah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) sebagai wadah mendidik generasi muda bangsa dituntut untuk dapat menciptakan  generasi yang bermoral dan generasi anti korupsi.  Memberikan moral pada generasi muda merupakan salah satu fungsi peradaban yang paling utama. Dalam proses pembelajaran di TPQ hendaknya mengaitkan masalah-masalah yang terjadi dengan pandangan Islam dan hukum Islam. Bila mindsite generasi muda sudah ditanamkan bahwa korupsi itu haram, maka kelak ketika dewasa mindsite tersebut masih melekat didalam pikirannya.
            Peran dan keberadaan TPQ sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan  membentuk karakter serta peradaban bangsa bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
            Pendidikan di TPQ lebih menekankan pada dimensi akhlak meskipun tidak pula mengesampingkan dimensi intelektual. Melihat potensi TPQ yang telah tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, cukup memegang peran sentral apabila mampu dioptimalkan sebagai basis pendidikan karakter bangsa yang didalamnya juga terdapat pendidikan moral.
            Dari paparan di atas,  tujuan pendidikan moral di Taman Pendidikan Al-Quran adalah mencetak generasi muda bangsa Indonesia mempunyai moral yang baik dan dapat menjadi pemimpin yang amanah. Meskipun mereka sekolah setinggi langit pun jika pemimpinnya tidak mempunyai moral baik, maka akan hancur sebuah negara yang dipimpinnya. Untuk itulah, jika pendidikan yang menanamkan nilai moral terlaksana, maka akan tercipta generasi anti korupsi di negara Indoesia nantinya.

DAFTAR PUSTAKA
Dharma, Budi. 2004. Korupsi dan Budaya. Kompas, 25/10/2003
Montessori, Maria. Pendidikan Antikorupsi Sebagai Pendidikan Karakter di Sekolah.
Pope. J. 2003. Strategi Memberantas Korupsi. Yayasan Obor Indonesia : Jakarta
Rasyidi, M. Pd.I. 2015. Pendidikan Anti Korupsi dalam Pendidikan Agama Islam.Vol. 01 No. 1 Oktober 2015 ISSN : 2477-3131.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentag Sistem Pendidikan Nasional.


           

No comments:

Post a Comment