Disini saya berbagi tentang contoh naskah esai karya saya dan adik kelas, silahkan membaca dan semoga bermanfaat.
Salam Literasi!!!
Salam Literasi!!!
Meminimalisir
Berita Bohong (Hoax) Melalui Jaringan
Jurnalis
Disusun oleh :
Royan Adi Ikhsan
Johanna Fenny Santoso
SMA Negeri 1 Cluring-Banyuwangi
Ilmu pengetahuan dan komunikasi di
zaman sekarang ini berkembang sangat pesat. Bagitu banyak manfaat yang bisa di
dapatkan dengan adanya kemajuan di bidang teknologi. Berkomunikasi terhadap
orang yang berada jauh pun semakin mudah
dan cepat dengan menggunakan smartphone.
Tidak perlu lagi berkomunikasi dengan menggunakan media surat yang memerlukan
waktu cukup lama. Selain itu, biaya pengiriman yang besar pun juga menjadi
alasan orang saat ini beralih menggunakan smartphone.
Perkembangan smartphone saat ini berkembang sangat pesat, hampir setiap tahunnya
sebuah perusahaan akan mengeluarkan produk unggulan mereka. Seperti yang
diketahui, saat ini pengguna smartphone juga semakin bertambah, karena alat komunikasi
tersebut menyediakan berbagai
aplikasi atau fitur-fitur yang dapat mendukung komunikasi antar masyarakat dan
pengguna smartphone dapat memperoleh
informasi dengan cepat.
Salah
satu yang ada didalam smartphone
adalah media sosial. Di Indonesia, berdasarkan survei internet dari APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) 2016, media sosial adalah
jenis konten tertinggi (129,2 juta) yang diakses pengguna internet. Jumlah
pengakses pengguna internet mencapai lebih dari 50% penduduk Indonesia. Dimana
saat ini, media sosial dapat tumbuh subur pada kondisi masyarakat yang
menginginkan kemudahan dalam melakukan interaksi komunikasi melalui media
sosial. Media sosial juga dapat memberikan dampak positif maupun negatif
terhadap masyarakat. Dampak positif dengan adanya media sosial antara lain :
semakin mudahnya berinteraksi dengan orang lain, sarana promosi, sarana
silaturahmi, sarana hiburan, sarana pendidikan, dan lain sebagainya. Adapun
dampak negatifnya yaitu : kurangnya interaksi dengan dunia luar, membuat kecanduan,
pemborosan, tergantikannya kehidupan sosial, kesalahpahaman, berkurangnya
perhatian terhadap keluarga, sarana kriminal, mempengaruhi kesehatan dan yang
menjadi trend negatif saat ini adalah tersebarnya berita hoax.
Akhir-akhir
ini fenomena berita bohong hoax
khususnya melalui media sosial begitu marak terjadi di Indonesia. Namun sangat
disayangkan, masyarakat saat ini banyak yang meyakini kebenaran berita hoax
tersebut. Beredarnya berita hoax dikalangan masyarakat dapat menimbulkan dampak
yang akan berimbas pada persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia yang telah di
tumbuh sejak dulu. Dampaknya yakni terbentuknypa opini publik yang mengarah
kepada terjadinya kehebohan dimasyarakat, ketidakpastian informasi, dan
menciptakan ketakutan massa. Berita tersebut tidak hanya ditujukan kepada
individu saja, melainkan juga kepada institusi pemerintah maupun swasta.
Pemerintah
dan aparat hukum sudah berupaya untuk menindak secara tegas kepada penyebar
berita hoax selain itu Menteri
Komunikasi dan Informasi juga telah melakukan pemblokiran situs-situs yang
berisi konten negatif. Media online
yang seharusnya menjadi wadah untuk menemukan informasi yang bermanfaat justru
ternyata saat ini banyak di temukan berita-berita bohong yang berisi fitnah,
adu domba, provokasi, dan berita-berita lain yang merugikan.
Pada
hakekatnya sebuah berita merupakan deskripsi atas fakta atau ide yang diolah
berdasarkan kebijakan redaksional untuk disiarkan kepada masyarakat. Kemajuan
teknologi informasi mendorong perubahan kebiasaan masyarakat, termasuk salah
satunya adalah menyebarkan berita atau informasi. Sudah sepatutnya sebagai
masyarakat yang bernorma, sebelum menyebarluaskan berita harus mengetahui
sumber dari penyebar berita tersebut. Kejelasan berita yang berlandaskan fakta
berita perlu dikuatkan dengan dikeluarkannya informasi tersebut oleh narasumber
yang valid dan kompeten dari pihak Pemerintah. Selain itu, penerapan asas
transparansi atau keterbukaan informasi publik oleh pemerintah perlu terus
dikembangkan, agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi publik
yang valid mengenai kegiatan pemerintah.
Agar
peredaran berita bohong (hoax) tidak
menjadi-jadi maka perlu di ditegakkannya kembali Undang-Undang Nomor 40 tahun
1999 tentang Pers bagi media sosial dan sanksi bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman sesuai yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pemerintah juga menguatkan hukuman pidana bagi “setiap
orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” yang
mengakibatkan “kebencian atau kerusuhan” baik terhadap individu maupun
kelompok. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.
Dengan
adanya banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh media sosial tersebut. Masyarakat
diharapakan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, memastikan
terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagiakn, mengklarifikasi kebenarnya,
memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Selain itu, jurnalistik
harus menjunjung tinggi kode etik yaitu bersifat independen, berimbang dan
tidak mengandung iktikad buruk yang merugikan banyak pihak.
Selain
itu, Jika media tidak kritis terhadap fakta dan jurnalis tidak mempunyai
kredibilitas maka berita hoax akan mudah bermunculan. Seorang jurnalis bisa
melawan berita hoax itu dengan cara melakukan serangan balik terhadap hoax
versi yang benar dari kabar-kabar palsu itu. Saat ini telah terdapat Jaringan
Wartawan Anti-Hoax (Jawarah) yang
didikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat mengatasi ketidakpastian dan
kebingungan akibat persebaran berita bohong atau hoax. Jawarah merupakan himpunan yang terdiri dari unsur
wartawan,pemimpin redaksi, dn ahli media. Selain itu, Jawarah juga melibatkan
tokoh pemerintah, pemimpin masyarakat dan kalangan pengusaha sebagai dewan
penasehat atau dewan pakar.
Meminimalisir
tersebarnya berita bohong (hoax)
sangat perlu salah satunya melalui jaringan jurnalis tersebut. Seorang jurnalis
dituntut untuk harus menjunjung tinggi kredibilitas juga kode etik dalam
pembuatan dan penyampaian berita kepada publik. Masyarakat pun akan lebih mudah
mendapatkan kebenaran dari berita yang telah di informasikan jurnalis. Dengan
begitu, berita hoax di media sosial dapat berkurangnya sehingga akan tercipta
suasa berbangsa dan bernegara yang demokrasi, suasana tentram dan ketenangan
tercipta. Persatuan dikalangan masyarakat pun akan terwujud oleh tidak adanya
berita hoax yang mengakibatkan berbagai dampak diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Adi
P, Yosep. 2017. Merurut Media Hoax dan
Upaya Melawannya.
Hasan,
Fuad.2002. Sastra Masuk Sekolah.
Indonesia Tera : Magelang.
Hill,
David T. 2010. Jurnalisme dan Politik di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia
: Jakarta.
Majalah
Info Singkat Pemerintah Dalam Negeri. Berita
Bohong (Hoax) di Media Sosial dan Pembentukan Opini Publik. Vol. IX, No.
01/I/Puslit/Januari/2017.
Oetama,
Jakob. 2000. Sejarah Media Sosial dari
Gutenberg Sampai Internet. Yayasan Obor Indonesia : Jakarta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres.
No comments:
Post a Comment