Entri yang Diunggulkan

Mencetak Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)

Mencetak Generasi Muda Anti Korupsi Melalui Pendidikan Moral di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ)           Indonesia merupakan negar...

Friday, November 24, 2017

Meminimalisir Berita Bohong (Hoax) Melalui Jaringan Jurnalis



 Disini saya berbagi tentang contoh naskah esai karya saya dan adik kelas, silahkan membaca dan semoga bermanfaat.
Salam Literasi!!!

Meminimalisir Berita Bohong (Hoax) Melalui Jaringan Jurnalis

Disusun oleh :

Royan Adi Ikhsan

Johanna Fenny Santoso

 SMA Negeri 1 Cluring-Banyuwangi

            Ilmu pengetahuan dan komunikasi di zaman sekarang ini berkembang sangat pesat. Bagitu banyak manfaat yang bisa di dapatkan dengan adanya kemajuan di bidang teknologi. Berkomunikasi terhadap orang yang berada jauh  pun semakin mudah dan cepat dengan menggunakan smartphone. Tidak perlu lagi berkomunikasi dengan menggunakan media surat yang memerlukan waktu cukup lama. Selain itu, biaya pengiriman yang besar pun juga menjadi alasan orang saat ini beralih menggunakan smartphone.
              Perkembangan smartphone saat ini berkembang sangat pesat, hampir setiap tahunnya sebuah perusahaan akan mengeluarkan produk unggulan mereka. Seperti yang diketahui, saat ini pengguna smartphone juga semakin bertambah, karena alat komunikasi tersebut menyediakan berbagai aplikasi atau fitur-fitur yang dapat mendukung komunikasi antar masyarakat dan pengguna smartphone dapat memperoleh informasi dengan cepat.
Salah satu yang ada didalam smartphone adalah media sosial. Di Indonesia, berdasarkan survei internet dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) 2016, media sosial adalah jenis konten tertinggi (129,2 juta) yang diakses pengguna internet. Jumlah pengakses pengguna internet mencapai lebih dari 50% penduduk Indonesia. Dimana saat ini, media sosial dapat tumbuh subur pada kondisi masyarakat yang menginginkan kemudahan dalam melakukan interaksi komunikasi melalui media sosial. Media sosial juga dapat memberikan dampak positif maupun negatif terhadap masyarakat. Dampak positif dengan adanya media sosial antara lain : semakin mudahnya berinteraksi dengan orang lain, sarana promosi, sarana silaturahmi, sarana hiburan, sarana pendidikan, dan lain sebagainya. Adapun dampak negatifnya yaitu : kurangnya interaksi dengan dunia luar, membuat kecanduan, pemborosan, tergantikannya kehidupan sosial, kesalahpahaman, berkurangnya perhatian terhadap keluarga, sarana kriminal, mempengaruhi kesehatan dan yang menjadi trend negatif saat ini adalah tersebarnya berita hoax.
Akhir-akhir ini fenomena berita bohong hoax khususnya melalui media sosial begitu marak terjadi di Indonesia. Namun sangat disayangkan, masyarakat saat ini banyak yang meyakini kebenaran berita hoax tersebut. Beredarnya berita hoax dikalangan masyarakat dapat menimbulkan dampak yang akan berimbas pada persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia yang telah di tumbuh sejak dulu. Dampaknya yakni terbentuknypa opini publik yang mengarah kepada terjadinya kehebohan dimasyarakat, ketidakpastian informasi, dan menciptakan ketakutan massa. Berita tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu saja, melainkan juga kepada institusi pemerintah maupun swasta.
Pemerintah dan aparat hukum sudah berupaya untuk menindak secara tegas kepada penyebar berita hoax selain itu Menteri Komunikasi dan Informasi juga telah melakukan pemblokiran situs-situs yang berisi konten negatif. Media online yang seharusnya menjadi wadah untuk menemukan informasi yang bermanfaat justru ternyata saat ini banyak di temukan berita-berita bohong yang berisi fitnah, adu domba, provokasi, dan berita-berita lain yang merugikan.
Pada hakekatnya sebuah berita merupakan deskripsi atas fakta atau ide yang diolah berdasarkan kebijakan redaksional untuk disiarkan kepada masyarakat. Kemajuan teknologi informasi mendorong perubahan kebiasaan masyarakat, termasuk salah satunya adalah menyebarkan berita atau informasi. Sudah sepatutnya sebagai masyarakat yang bernorma, sebelum menyebarluaskan berita harus mengetahui sumber dari penyebar berita tersebut. Kejelasan berita yang berlandaskan fakta berita perlu dikuatkan dengan dikeluarkannya informasi tersebut oleh narasumber yang valid dan kompeten dari pihak Pemerintah. Selain itu, penerapan asas transparansi atau keterbukaan informasi publik oleh pemerintah perlu terus dikembangkan, agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi publik yang valid mengenai kegiatan pemerintah.
Agar peredaran berita bohong (hoax) tidak menjadi-jadi maka perlu di ditegakkannya kembali Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bagi media sosial dan sanksi bagi penyebar informasi hoax bisa dikenakan hukuman sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah juga menguatkan hukuman pidana bagi “setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” yang mengakibatkan “kebencian atau kerusuhan” baik terhadap individu maupun kelompok. Ancamannya maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.
Dengan adanya banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh media sosial tersebut. Masyarakat diharapakan lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Misalnya, memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagiakn, mengklarifikasi kebenarnya, memastikan manfaatnya, baru kemudian menyebarkannya. Selain itu, jurnalistik harus menjunjung tinggi kode etik yaitu bersifat independen, berimbang dan tidak mengandung iktikad buruk yang merugikan banyak pihak.
Selain itu, Jika media tidak kritis terhadap fakta dan jurnalis tidak mempunyai kredibilitas maka berita hoax akan mudah bermunculan. Seorang jurnalis bisa melawan berita hoax itu dengan cara melakukan serangan balik terhadap hoax versi yang benar dari kabar-kabar palsu itu. Saat ini telah terdapat Jaringan Wartawan Anti-Hoax (Jawarah) yang didikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat mengatasi ketidakpastian dan kebingungan akibat persebaran berita bohong atau hoax. Jawarah merupakan himpunan yang terdiri dari unsur wartawan,pemimpin redaksi, dn ahli media. Selain itu, Jawarah juga melibatkan tokoh pemerintah, pemimpin masyarakat dan kalangan pengusaha sebagai dewan penasehat atau dewan pakar.
Meminimalisir tersebarnya berita bohong (hoax) sangat perlu salah satunya melalui jaringan jurnalis tersebut. Seorang jurnalis dituntut untuk harus menjunjung tinggi kredibilitas juga kode etik dalam pembuatan dan penyampaian berita kepada publik. Masyarakat pun akan lebih mudah mendapatkan kebenaran dari berita yang telah di informasikan jurnalis. Dengan begitu, berita hoax di media sosial dapat berkurangnya sehingga akan tercipta suasa berbangsa dan bernegara yang demokrasi, suasana tentram dan ketenangan tercipta. Persatuan dikalangan masyarakat pun akan terwujud oleh tidak adanya berita hoax yang mengakibatkan berbagai dampak diatas.

DAFTAR PUSTAKA
Adi P, Yosep. 2017. Merurut Media Hoax dan Upaya Melawannya.
Hasan, Fuad.2002. Sastra Masuk Sekolah. Indonesia Tera : Magelang.
Hill, David T. 2010.  Jurnalisme dan Politik di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia : Jakarta.
Majalah Info Singkat Pemerintah Dalam Negeri. Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial dan Pembentukan Opini Publik. Vol. IX, No. 01/I/Puslit/Januari/2017.
Oetama, Jakob. 2000. Sejarah Media Sosial dari Gutenberg Sampai Internet. Yayasan Obor Indonesia : Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres.

No comments:

Post a Comment